Muhammad Istiqlal (S2 Pmat C)
11709251041
Objek kajian filsafat adalah yang ada dan yang mungkin ada..sedangkan hukum-hukum itu juga membahas ayng ada dan yang mungkin ada, keluasan filsafat yang menjadika dia ilmu tentang semua hukum-hukum karena filsafat memeliki 4 dimensi dari dimensi material samapai dimensi spiritual, sedangkan hukum-hukum yang ada tidak mungkin mencapai pada dimensi spiitual. Selain itu filsafta selalu membahas segala sesuatu mulai dari ontologi, epistimologi dan axiologi. sedangkan hukum-hukum yang ada hanya berdasarkan asas manfaat saja. jadi jelaslah sudah dalam filsafat memliki keteraturan yang lebih teratur dari hukum-hukum sehingga filsafat menjadi ilmu tentang semua hhukum-hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar